Floating Image
Floating Image
Minggu, 1 Juni 2025

Beli Sabu Patungan Dari Medan Dikonsumsi di Siantar, Gol Lah!!


Oleh Redaksi
15 Mei 2025
tentang Berita SUMUT
Beli Sabu Patungan Dari Medan Dikonsumsi di Siantar, Gol Lah!! - NavigasiVisual

Keempat Tersangka Berada di Polres Siantar

486 views
Beli Sabu Patungan Dari Medan Dikonsumsi di Siantar, Gol Lah!! - NavigasiVisual

Sumut, Navigasivisual.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Empat orang diduga pengedar itu diringkus berinisial FH (20) warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

YA (22) warga Huta 1 Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, DAP (22) warga Jalan Setia Huta V Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas dan DRS (28) warga Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025) menjelaskan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Perumahan Bombongan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim pun berhasil menggerebek salah satu rumah di Perumahan Bombongan tersebut dan berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial FH dan YA.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan bersama RT setempat lalu ditemukan barang berupa 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna putih dari atas lantai kamar, 1 buah dompet warna hitam dari atas lantai kamar berisi uang Rp. 260.000.

Lalu, 1 buah HP Oppo warna hitam dan 1 buah kotak rokok surya di dalam sebuah kardus yang terletak di ruang tamu berisi 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.32 gram).

Tersangka FA dan YA mengatakan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dapat dari dalam kotak rokok surya bukan milik mereka berdua namun milik tersangka DRS yang sedang pergi ke Kota Medan bersama temannya DAP untuk menjemput sabu.

Setelah ditunggu pada malam harinya, sekira pukul 19.30 wib tersangka DA dan DRS tiba di depan rumah tersebut menggunakan sepeda motor Honda Cb warna hitam BK 3832 TBC. 

Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap kedua tersangka dengan barang bukti 1 buah plastik Asoi warna kuning berisi 1 buah HP merek Vivo warna biru, 1 buah HP Samsung warna hitam, dan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu (berat bruto 1.35 gram).

Diinterogasi tersangka DRS dan DAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka FH yang dibeli di Medan seharga Rp 450.000 dari seorang yang berinisial R (dalam lidik). 

Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Keempat tersangka itu sudah dilakukan penahanan gun diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Red)

Penulis

Redaksi

Berita Lainnya dari Berita SUMUT