Floating Image
Floating Image
Minggu, 1 Juni 2025

Maraknya Perdagangan WNI Kerja di Kamboja, Ini Kesepakatan Tegas Kementrian RI


Oleh Redaksi
19 Mei 2025
tentang Berita Dunia
Maraknya Perdagangan WNI Kerja di Kamboja, Ini Kesepakatan Tegas Kementrian RI - NavigasiVisual

Kementerian RI Bertemu Dengan Kepala Kepolisian Kamboja

304 views

Daerah, Navigasivisual.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI melalui Ditjen Imigrasi menyepakati kerja sama atau letter of intent (LoI) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja untuk mencegah perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian.

Kesepakatan dicapai dalam Pertemuan Bilateral Imigrasi RI-Kamboja di Bali, Senin (19/5/2025). Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas SDM guna melindungi warga kedua negara dari migrasi ilegal.

Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk memperdalam pemahaman, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif atas isu keimigrasian," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, dikutip dari berbagai sumber di Media Online.

Kerja sama ini merespons maraknya kasus WNI bekerja secara nonprosedural di Kamboja yang terjerat judi dan penipuan daring. Agus menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan lewat program Desa Binaan Imigrasi, yang kini mencakup 185 desa, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap TPPO.

"Kami mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya jika diminta memberikan keterangan palsu untuk pengurusan paspor," jelasnya.

Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kedua negara sepakat perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi bilateral di bidang keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point (titik fokus) di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice (berbagi praktik terbaik) penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja," kata Yuldi.

Menurut dia, Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.

Salah satu langkah signifikan yang telah diambil, yaitu memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui langkah ini, penyelundup dan fasilitatornya dapat dikenakan sanksi tegas.

Selain itu, Yuldi menyebut Imigrasi berperan dalam pencegahan dari sejak keberangkatan pekerja migran nonprosedural dengan cara melakukan penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi migran ilegal.

a menjelaskan selama periode Januari–April 2025, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran nonprosedural.

Di sisi lain, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Selain dengan cara itu, Ditjen Imigrasi juga aktif mencegah TPPO melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Menurut Yuldi, program ini mewadahi masyarakat pedesaan, terutama desa penyumbang pekerja migran terbanyak, untuk mendapatkan edukasi keimigrasian.

“Keterlibatan masyarakat dan peningkatan kesadaran publik melalui kampanye edukasi di daerah rentan menjadi komponen utama strategi pencegahan," demikian Yuldi. (Red)

Penulis

Redaksi

Berita Lainnya dari Berita Dunia