Daerah, Navigasivisual.id - Aiptu Chandra ditikam oleh buronan kasus pencurian ketika hendak melakukan penyergapan. Akibat insiden ini, bagian tangannya disebut kena tusukan senjata tajam.
Aiptu Chandra pun saat ini masih menjalani perawawtan medis. Sedangkan pelaku yang diburu akhirnya ditangkap.
Saat itu, tersangka Jufrizal, yang merupakan buronan (DPO) kasus pencurian berada di sebuah kos-kosan.
Tepatnya di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kompol Bery Juana Putra kepada Tim Navigasi, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat seorang personel Polsek Senapelan, Pekan Baru (Korban) melakukan pengejaran pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
"Tersangka melakukan perlawanan. Bahkan, ia menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra menggunakan senjata tajam jenis kerambit," tutur dia.
Aksi tersebut terjadi setelah kekasih pelaku, Citra Lusiana, berusaha menghalangi petugas. Usai menusuk anggota kepolisian, pelaku melarikan diri. Sementara Aiptu Chandra dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru kata dia, langsung melakukan pengejaran. Setelah beberapa hari, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Saat berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kot, polisi menyergapnya.
Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Kembali melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Pihak kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine pelaku positif mengandung narkotika. Pelaku merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian pada 2021.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin,” katanya mengakui. (Red)