Sumut, Navigasivisual.id - Setelah memperlihatkan alat kelaminnya, seorang lelaki berinisial MY (38) ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Batu Bara saat lagi minum tuak (mitu) di Lapo milik marga Saragih yang terletak di Kayu Ara, Desa Pajang, Kecamatan Talawi, Sumut.
Aksi memalukan yang dilakukan pelaku ternyata karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan terhadap 2 orang anak-anak yang masih berusia 12 tahun, pada Rabu (2/7/2025).
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi kepada Tim Navigasivisualid, Kamis (3/7/2025) pukul 17.00 WIB.
Sementara kejadian itu kata Fahmi berlangsung, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Sat itu pelaku MY berpapasan dengan AK dan AL dijalan.
Secara tiba-tiba pelaku membuka celana panjangnya dan memperlihatkan kemaluannya, sehingga keduanya langsung melarikan diri.
Usai kejadian, korban AL pun melaporkan insiden tersebut kepada ibunya.
Berdasarkan laporan itu, Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan.
Fahmi menerangkan bahwa dalam upaya penangkapan pelaku sempat mengalami beberapa kendala, seperti akses terbatas. Kemudian lokasi tempat tinggal pelaku hanya dapat dijangkau dengan perahu karena tidak tersedia jalan darat.
Namun saat tim penyidik tiba di rumahnya, pelaku MY sudah tidak berada di lokasi sehingga pelaku sempat buron beberapa bulan.
"Pelacakan terakhir, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa MY sedang minum tuak di Warung Saragih, yang terletak di Kayu Ara, Desa Pajang, Kecamatan Talawi dan kita amankan," pungkas Ahmad Fahmi.
Dalam pemeriksaan awal lanjutnya, pelaku MY mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pelecehan seksual. (Red)