Sumut, Navigasivisual.id - Pemasangan tiang Provider Biznet bekerja sama dengan PT. Fiber Media Indonesia (FMI) yang merupakan penyedia insfratruktur telekomunikasi berbasis fiber optic melalui tiang tumpu, dilakukan tanpa izin.
Kasus ini bermula dari seorang warga Jalan Flores, Kelur han Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, selaku pemilik lahan yang keberatan.
Kepada awak media, warga yang mengaku bernama Nova tersebut mengaku geram terhadap para petugas yang melakukan pemasangan tiang.
Ia mengeluhkan keberadaan tiang wifi itu lantaran mengganggu rencananya untuk membangun rumah di lahan tersebut. Apalagi tiang itu berada di depan rencana pintu masuk rumah yang akan dibangun.
"Ini jelas-jelas titi masuk ke rumah, bisa-bisanya mereka pasang tiang menghalangi jalan. Pas pula kami tidak dirumah, tiang sudah terpasang aja. Kami keberatan lah," pungkas Nova kepada awak media, Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Kendati telah mempertanyakannya kepada pihak provider, namun Nova mengaku belum menemukan orang-orang yang melakukan pemasangan tiang tersebut. Sehingga dalam hal ini, ia tak kunjung mendapat jawaban.
"Belum jumpa memang, tapi nanti kalau ketemu sama yang masang, saya minta ini dibongkar karena memang menghalangi jalan menuju masuk ke rumah. Tiang ini kebetulan belum rampung," ucap dia.
"Lagian sudah dua kali meledak tiang ini karena ujung tiang langsung bersentuhan dengan kabel. Ini bisa membahayakan banyak orang terlebih saat hujan. Tolong lah pihak terkait bertanggung jawab atas hal ini," bilangnya menambahkan.
Dengan kejadian ini, lantas seperti apa ketentuann atau aturan pemasangan tiang wifi atau internet di kawasan permukiman?
DIketahui bahwa tiang internet atau tiang penyangga fiber optik merupakan konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Tiang ini berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Terkadang ada saja keluhan warga dalam pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet atau tiang wifi tanpa izin di kawasan permukiman.
Selain mengganggu, keberadaannya juga membuat tidak nyaman pemilik lahan. Apalagi tiang internet itu dibangun tanpa izin dan dianggap dapat merusak estetika.
Ada juga tiang internet dibangun berdekatan dengan tiang listrik lainnya. Kondisi ini terkadang menyebabkan lingkungan permukiman menjadi tidak tertata.
Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin. Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Dalam ketentuan ini diatur mengenai perizinan dan kewajiban penyelenggara.
Aturan pemasangan tiang internet juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah. Perda ini akan mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya. (Red)