Floating Image
Floating Image
Jumat, 6 Juni 2025

SN Kembali Kuasai Judi Togel di Simalungun, Masyarakat Berharap Polsek Sekitar Bertindak


Oleh Redaksi
03 Juni 2025
tentang Berita Peristiwa
SN Kembali Kuasai Judi Togel di Simalungun, Masyarakat Berharap Polsek Sekitar Bertindak - NavigasiVisual

Ilustrasi

30 views

Sumut, Navigasivisual.id - Masyarakat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, berharap Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon dapat membawa angin segar terkait pemberantasan segala penyakit masyarakat (pekat).

Salah satunya perjudian jenis togel yang dikabarkan semakin marak, namun tak pernah tersentuh oleh tangan hukum aparat penegak hukum (APH) setempat.

Parahnya lagi, perjudian togel tersebut juga sudah merambah ke peminat usia muda (pelajar), sehingga dikawatirkan akan merusak mental para generasi penerus bangsa dan menjadi dorongan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Berdasarkan informasi dan sumber yang diperoleh awak media ini, salah satu bandar togel tersebut disebut-sebut berinisial SN. 

SN kata sumber, telah mempekerjakan beberapa orang penulis sekaligus kordinator lapangan yakni, bernama Lian untuk wilayah kerja di Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.

Sedangkan marga Tanggang dan juntak di Nagori Muara Mulia dan Nainggolan di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Mereka Inilah juru tulis merangkap korlap yang setiap putaran menyetorkan omzet kepada bandar sendiri, si SN," pungkas sumber, Selasa (3/5/2025) jam 16.00 WIB.

Perjudian Togel, atau yang lebih dikenal dengan toto gelap (togel), diatur dalam hukum pidana Indonesia, terutama melalui Pasal 303 KUHP. 

Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian secara umum, dan juga dapat dihubungkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kasus perjudian online. 

Pasal 303 KUHP : Pasal ini menjerat pelaku perjudian secara umum, termasuk togel, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

UU ITE : Jika perjudian togel dilakukan secara online, dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Masyarakat berharap, melalui pemberitaan ini pihak kepolisian terkhusus Polsek Tanah Jawa mengambil tindakan tegas memberantas perjudian togel di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Ditempat terpisah, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon saat diminta tanggapannya mengatakan terimakasih infonya. (Red)

Penulis

Redaksi

Berita Lainnya dari Berita Peristiwa