Sumut, Navigasvisual.id - Warga sipil, Ridho Syahputra Lubis (30) ditangkap Tim Intelrem 022/PT saat berada disebuah rumah kontrakan Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, Rabu (28/5/2025) keberhasilan ini setelah petugas melakukan observasi dan pengintaian. Saat itu pelaku terlihat beberapa meter yang kemudian langsung diamankan, Selasa (27/5)2025) jam 17.21 WIB.
Bak film action pun sempat terjadi lantaran pelaku melarikan diri. Namun, karena kesigapan petugas yang dikomandoi Danunit Letda Inf J.K Marihot Sinaga dan rekan-rekannya, pelaku dirubuhkan.
Penggeledahan berlanjut disebuah rumah tempat pelaku ditangkap. Tak tanggung-tanggung beberapa plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berhasil disita.
Dalam keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seorang lelaki bernama Oskar di Percut Sei Tuan, Kota Medan. Tersangka juga mengaku bahwa ia telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu beberapa kali di wilayah di Simalungun.
Berikut uraian barang bukti pelaku. 30 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,8 gram, 1 unit HP merek Tecno, 1 unit timbangan digital, Uang tunai Rp 106.000, 1 bungkus plastik kosong, 3 buah mancis, 1 buah kaca pirek dan 2 buah dompet.
Sementara, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Begitu juga Polres Simalungun akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar lagi. (Red)