Nongkrong di Rumah, Pengedar Sabu Digerebek

Siantar, Navigasivisual.id – Personel Satnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Matio Gang Mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Diduga rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Hasilnya seorang pengedar berinisial EJT (50) berhasil diamankan Polisi, Senin (5/8/2024) siang sekitar jam 13.00 WIB.

“Informasi dari masyarakat, sehingga kita lakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Kamis (8/8/2024) jam 15.30 WIB, via WhatsApp.

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas di lapangan terlebih dahulu mengamati dan mengintai di TKP.

“Kemudian, kita panggil ketua RT untuk menyaksikan bahwa kegiatan pelaku yakni mengedarkan narkoba, lalu dia kita amankan tanpa perlawanan” tegasnya JH.

Terhadap pelaku EJT Polisi berhasil menemukan uang penjualan sabu sebesar Rp 145 ribu dan 1 unit HP dari dalam kamar.
Barang Bukti 9 Paket Sabu Milik Pelaku
Tak itu saja, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaca mata di dalamnya berisi 1 paket sabu, 11 plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik disita.

“Pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lemari pakaian, makannya kita geledah dan ditemukan 1 buah kotak perhiasan berisi 8 paket sabu,” ungkap JH menambahkan.

Setelah barang bukti dikumpulkan, JH menyebut pelaku EJT mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

“Pelaku EJT sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH mengakhiri. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *