Pemilik Sabu 1,43 Gram Asal Kampung Banjar Ini Rindu Sel

Siantar, Navigasivisual.id

Pria berinisial JW (39) ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (7/9/2024) jam 07.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu membenarkan penangkapan terhadap JW.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar, Kelurahan Banjar,” ungkap JH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satnarkoba segera melakukan penggrebekan di lokasi yang dilaporkan.

JW kemudian diamankan ketika sedang santai dirumahnya. 

Barang Bukti Milik Pelaku JW

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram yang dibalut plastik putih.

“Pelastik itu di simpan dekat kasur bersama 1 unit Handphone samsung dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabu sebesar Rp 325 ribu,” papar JH

JH mengaku, dari penggrebekan itu pihaknya turut melibatkan RT setempat.

“JW ini merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan sebelumnya,” cetus JH, Senin (9/9/2024) siang jam 13.00 WIB.

Kini, Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Kasus ini kita proses dan JW sudah mendekam di sel tahanan Polres. Dia akan kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *