Siantar, Navigasivisual.id
Pria berinisial JW (39) ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (7/9/2024) jam 07.00 WIB.
Kepada awak media, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu membenarkan penangkapan terhadap JW.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar, Kelurahan Banjar,” ungkap JH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satnarkoba segera melakukan penggrebekan di lokasi yang dilaporkan.
JW kemudian diamankan ketika sedang santai dirumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram yang dibalut plastik putih.
“Pelastik itu di simpan dekat kasur bersama 1 unit Handphone samsung dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang penjualan sabu sebesar Rp 325 ribu,” papar JH
JH mengaku, dari penggrebekan itu pihaknya turut melibatkan RT setempat.
“JW ini merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan sebelumnya,” cetus JH, Senin (9/9/2024) siang jam 13.00 WIB.
Kini, Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kasus ini kita proses dan JW sudah mendekam di sel tahanan Polres. Dia akan kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)