Siantar, Navigasivisual.id
Personel Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (37). Ia diamankan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu, alias kangen sel tahanan Lapas.
Diketahui, AP sebelumnya menetap tinggal di Jalan Pattimura Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Informasi diperoleh, AP diamankan dari rumahnya, setelah dikibusi masyarakat, Senin (15/7/2024) jam 23.00 WIB.
Tim Unit 1 Narkoba tak tinggal diam sehingga AP berhasil diamankan beserta barang bukti yang ia miliki.
Diantaranya 7 paket Sabu dengan berat total keseluruhan 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.
Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu dihubungi, Kamis (18/7/2024) jam 13.00 WIB, membenarkan AP memiliki barang haram.
“Dia menerangkan semua barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan,” kata Kasat.
Dijelaskannya, AP saat ini ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Red)