Residivis Kasus Narkoba Ini Kangen Sel Tahanan 

Siantar, Navigasivisual.id

Personel Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (37). Ia diamankan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu, alias kangen sel tahanan Lapas.

Bacaan Lainnya

Diketahui, AP sebelumnya menetap tinggal di Jalan Pattimura Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Informasi diperoleh, AP diamankan dari rumahnya, setelah dikibusi masyarakat, Senin (15/7/2024) jam 23.00 WIB.

Tim Unit 1 Narkoba tak tinggal diam sehingga AP berhasil diamankan beserta barang bukti yang ia miliki.

Teks Poto -
Barang Bukti Narkoba Milik Tersangka AP

Diantaranya 7 paket Sabu dengan berat total keseluruhan 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu dihubungi, Kamis (18/7/2024) jam 13.00 WIB, membenarkan AP memiliki barang haram.

“Dia menerangkan semua barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan,” kata Kasat.

Dijelaskannya, AP saat ini ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *