Jakarta, Navigasivisual.id
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menyebut TNI menunggu penyelidikan polisi terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tewasnya wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu bersama 3 anggota keluarganya.
“Kami serahkan kepada yang menyelidiki saat ini. Kami menunggu semuanya. Jadi, proses ini berjalan kami menunggu lembaga yang bekerja. Kita tunggu saja mudah-mudahan semua bisa jelas dalam waktu dekat,” kata Mayjen Nugraha kepada wartawan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, seperti dilansir Navigasivisual.id, Kamis (4/7/2024).
Dia menegaskan sanksi akan dijatuhkan bila ada ada oknum prajurit terlibat. Dia mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerapkan apresiasi kepada para prajurit yang berprestasi dan hukuman kepada para prajurit yang bersalah.
“Kami punya aturan hukum militer, disiplin. Panglima juga punya aturan punishment (hukuman) dan reward (hadiah). Prajurit yang bagus (prestasinya) pasti dihargai,” kata Nugraha.
Tak Sekedar Isu
Sebelumnya, Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menyebutkan, TNI AD meminta dugaan keterlibatan anggotanya terkait kebakaran tersebut dibuktikan sehingga tak sekadar isu belaka.
“TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan. Tetapi hendaknya akan lebih baik apabila ada bukti-bukti pendukung, sehingga tidak sekedar rumor,” kata Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Selasa (2/7).
Kristomei menuturkan pihaknya selalu terbuka menerima informasi dan masukan dari masyarakat. Dia mengatakan jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan diberi sanksi tegas sesuai aturan.
“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya. Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mempersilakan masyarakat menyerahkan bukti terkait kepada Polisi Militer. Nantinya, kata Kristomei, laporan serta bukti akan diproses oleh Polisi Militer.
“Jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota dalam kebakaran itu, silahkan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum,” jelasnya
Dirikan Posko
Sementara itu, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo mendirikan posko pengaduan untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang sekeluarga di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sesuai rilis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (3/7), posko didirikan untuk menampung informasi terkait kebakaran rumah wartawan di Karo.
Sesuai rilis yang diterima Navigasivisual.id dari Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (2/7/2024), posko didirikan untuk menampung informasi terkait kebakaran rumah wartawan di Karo.
“Posko pengaduan ini dibuat dengan tujuan untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa mengetahui ataupun memiliki bukti-bukti baru dalam peristiwa kebakaran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/7).
Ia mengungkapkan, posko pengaduan yang dibentuk juga dicantumkan nomor Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, kanit dan penyidik sehingga masyarakat dapat melapor apabila mengetahui beberapa hal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi.
“Bisa dilaporkan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan di nomor HP 081260976234, Kanit I Polres Tanah Karo Ipda Hendrik Damanik nomor HP 0812 6397 9697 dan Katim Penyidikan Aiptu Andrianus Surbakti nomor HP 082162756175,” ungkapnya.
“Semua informasi atau pengaduan yang disampaikan tentu menjadi sangat berharga bagi para penyidik untuk bisa mengungkap musibah kebakaran ini secara terang benderang,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menuturkan, Polda Sumut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap penyebab peristiwa kebakaran yang menewaskan empat orang di Kabupaten Karo.
Menurutnya, metode Scientific Crime Investigation yang digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap secara terang.
Ia menambahkan, penyidik telah meminta keterangan 16 saksi termasuk saksi kunci dalam mengungkapkan penyebab peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Saksi kunci yang dimaksud orang yang betul-betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran. Jadi teman-teman bersabar kita akan menyampaikan hal tersebut secara terbuka, secara komprehensif berdasarkan keahlian-keahlian yang dimiliki oleh personel yang sudah diturunkan,” pungkasnya. (Red)