Sumut, Navigasivisual.id - Hilda Ulina Dame Pangaribuan (36) alias mimi adalah mantan Supervisor di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar. Namun, karena kepemilikan dan dan praktik jual beli narkotika jenis pil ekstasi, Mimi kemudian ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Mimi di vonis kurungan penjara 20 Tahun oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Meski demikian, Polisi disebut-sebut masih mengantongi dua orang yang statusnya DPO, masing-masing inisial BS dan inisial RSI. Pernyataan ini resmi disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kota Medan.
BS sendiri dikenal sebagai pemilik THM Koin Bar, sedangkan RSI sebagai Disc Jockey. Sementara dari pantauan awak media, THM Koin Bar yang berada di Kecamatan Siantar Marihat ini masih terus beroperasi.
Tak hanya itu, peredaran narkotika jenis Ekstasi juga disinyalir masih tetap berjalan seperti yang disampaikan seorang sumber kepada Tim Navigasivisualid.
"Kalau itunya ya masih lah, cuma mereka sekarang hati-hati ngasih (Ekstasi-Red) ke pengunjung karena takut kejadian yang sama," tutur sumber minta dirahasiakan.
Terkait hal ini awak media kemudian mencoba meminta pendapat kepada anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Polma Oliver Sihombing.
"Kemarin ada juga media konfirmasi sama saya soal ini. Dan saya diskusikan kepada pihak terkait supaya ditutup lah. Apalagi saya juga dapat info terkait beberapa kejadian disana," pungkasnya singkat.
Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur Sitinjak S.IK SH MH ketika dikonfirmasi melalui seluler juga mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan berlanjut.
"Trima kasih infonya akan kami telusuri dan tindaklanjuti," tegas Sah Udur.
Hingga pemberitaan ini dimuat ke meja Redaksi, Senin (26/5/2025) jam 22.00 WIB, Putri sebagai manajer Koin Barr belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi via seluler. (Red)