Sumut, Navigasivisual.id - Lapak Grup Official menandatangani Memorandum Of Understanding dengan Kantor Hukum Sonang Basri Hasibuan & Rekan (SBH.
Penandatangan Mou tersebut dilaksanakan dalam ruangan Kantor Pusat Lapak Grup di Medan, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan itu Deni Arisandi menyampaikan, dalam melaksanakan bisnisnya, Lapak Group berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ada dan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.
"Kami memiliki 20 cabang outlet yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara," imbuh Deni.
Cabang itu bergerak dibeberapa bidang bisnis fashion, sepatu, accesoris hingga salon atau barbershop.
"Maka kami anggap Mou ini sangat perlu," tukas Deni pengusaha muda yang sangat low profile tersebut.
Sementara, Sonang Basri Hasibuan, menyampaikan MOU ini adalah MOU yang kesekian kalinya.
"Kepercayaan yang diberikan oleh Lapak Grup untuk menjadi Penasehat Hukumnya, tentunya menjadi tantangan tersendiri. Maka kami harus mampu memberikan yang terbaik baik nasehat, advice hukum," ucapnya.
Bahkan kata Sonang, ia mampu memberikan tindakan yang proporsional apabila ada problem Hukum yang di hadapi dilingkungan Lapak Grup.
"Dan tepatnya dapat lebih dini kami tangani," ujar Managing Partner Kantor Hukum SBH tersebut mengakhiri. (Red)