Sumut, Navigasivisual.id - Soal penanganan kasus temuan ribuan paket liquid rokok elektrik yang disita pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terkuak.
Kasus ini telah melanggar Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Batu Bara.
Bahkan kasus liquid rokok elektrik tersebut dikatakan masuk dalam golongan bahan adiktif berbahaya lainnya setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
"Diketahui bahwa bahan yang terkandung didalam liquid (cairan) tersebut adalah senyawa etomidate yang biasa digunakan untuk obat bius binatang," kata Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi.
Karena kandungan berbahaya ini, maka Satres Narkoba kata Fahmi dihubungi, Jumat (13/6/2025) jam 14.00 WIB melalui telepon seluler, bisa menangani kasus tersebut.
"Bahwa Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak hanya menangani Kasus yang berhubungan dengan narkotika saja tetapi sesuai dengan satuannya," beber Fahmi.
Dipaparkan bahwa ruang lingkup narkoba saat ini bukan hanya narkotika, sesuai dengan kepanjangan narkoba yakni narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Jadi selain menangani masalah narkotika, juga psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya itu masih tetap gawean lingkup Narkoba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara telah mengamankan seorang pria inisial I, 24 tahun warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Dari sana, pihak kepolisian berhasil menyita 3.393 paket catrige liquid (cairan) rokok elektrik pada Minggu 18 Mei 2024.
Selain menyita 3.393 paket catrige rokok elektrik berisikan liquid yang dikemas dalam 35 bungkus plastik hitam transparan, juga disita liquid rokok elektrik yang dimasukkan dalam 1 botol air mineral.
Kemudian, ikut diamankan 2 tas besar wadah menyimpan catrige rokok elektrik, 1 unit Minibus Toyota Calya warna silver dan 1 unit handphone android. Pelaku selanjutnya resmi ditahan dan masuk sel penjara. (Red)