Sumut, Navigasivisual.id - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial dan platform WhatsApp yang menyebut sejumlah narapidana di Lapas Tanjung Gusta diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji, Selasa (24/06/2025).
Pemberitaan dengan judul “Viral! Daftar Nama Terduga Bandar Narkoba Beredar di Lapas Tanjung Gusta, Pengawasan Ketat Dipertanyakan” tersebut dinilai menyudutkan institusi tanpa bukti yang valid.
Bahkan, tersebar informasi melalui pesan WhatsApp dan media sosial Facebook yang menuduh empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Aris (kamar L13), Akuang (kamar L6), Dodi (kamar L18), dan Roy (kamar L19) sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas I Medan.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Mardin Syah yang menyebut nama-nama narapidana secara terang-terangan, disertai tudingan serius terhadap kondisi pengawasan di dalam Lapas.
Menanggapi kabar tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa:
Dodi Syahputra menempati kamar L18, Al Haris di kamar L13, Akuang (Yanto bin Johan) di kamar L6, Roy Imanuel Sinuraya di kamar L9.
Kemudian, pihak Lapas melakukan razia insidentil terhadap keempat kamar tersebut. Hasil razia menyatakan bahwa tidak ditemukan alat komunikasi, narkoba, atau barang-barang terlarang lainnya milik WBP yang dimaksud.
Keempat narapidana tersebut juga telah dimintai keterangan langsung dan membantah segala tudingan terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba di dalam lapas.
Kalapas Herry Suhasmin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan reputasi Lapas. Ia menilai narasi yang dibangun oleh media online tersebut bersifat sepihak dan tidak disertai bukti yang sahih.
“Kami menghimbau media untuk memberitakan informasi secara profesional dan berimbang, bukan berdasarkan isu liar yang belum terverifikasi,” tegas Herry dalam klarifikasi tertulisnya. Selasa, (24/06/2025).
Lapas Kelas I Medan selama ini secara rutin melakukan razia tiga kali seminggu sebagai bentuk komitmen menciptakan lapas yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba (halinar).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Kalapas dan Ka. KPLP secara berkala melakukan sosialisasi serta memberikan peringatan keras kepada seluruh warga binaan agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas.
Sanksi tegas berupa pemindahan ke lapas lain hingga proses hukum siap diterapkan bagi WBP yang terbukti terlibat.
Pihak Lapas berharap agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami tidak anti kritik, namun penyajian berita yang tanpa fakta justru bisa menyesatkan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan,” tambah Kalapas.
Melalui klarifikasi ini, Lapas Kelas I Medan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas dan menegakkan aturan dengan profesional, serta terus membangun citra positif pemasyarakatan yang bersih dari praktik penyimpangan. (Red)