Siantar,Navigasivisual.id – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bekuk seorang pria yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ia dibekuk dari Kos-kosan Fren, Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (15/8) sekitar jam 15.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap pria berinisial SKS (32).
Pria ini merupakan warga Jalan Tanah, Jawa Gang Batu Bara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kos-kosan Fren,” tegas Kasat, Senin (18/8/2024) jam 14.00 WIB.
Usai menerima laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap SKS di salah satu kamar kos-kosan tersebut.
Selain mengamankan SKS, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok Surya di atas tempat tidur.
Kemudian timbangan digital di bawah bantal, satu unit HandPhone merek Oppo, dua plastik berisi plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 100.000 hasil penjualan sabu.
Di hadapan petugas kepolisian, SKS mengakui barang haram itu miliknya,
“Tersangka SKS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu. (Red)