Riau, Navigasivisual.id
Pernikahan di bawah umur sebenarnya tidak di perbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) yaitu mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Namun, belakangan waktu ini, beredar sebuah postingan di akun Instagram @abouthetic bahwa ada seorang kakek berusia 75 tahun menikahi gadis 15 tahun di di Desa Air Tawar, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dalam video tersebut diunggah, pernikahan itupun mengejutkan publik lantaran beda usianya sampai 60 tahun. Bahkan dari keterangan kepala desa setempat mengaku syok mengetahui warganya menikah dengan usia terpaut sangat jauh.
Bukan orang yang kaya raya, kisah kakek bernama Mbah Sejuang tersebut pun ramai menjadi perbincangan warganet. Ada yang menyebut, sebelum menikah, mereka disidang terlebih dahulu karena pengantin perempuan yang termasuk di bawah umur.
Dalam video yang dibagikan dan dimuat Tim Navigasivisual.id, Senin (8/7/2024) jam 09.39 WIB, tampak kedua pasangan pengantin itu duduk santai di atas pelaminan. Kemudian, berfoto bersama para tamu undangan.
Keduanya mengenakan baju pengantin adat Jawa Tengah berwarna hitam. Meski rambut pengantin pria sudah beruban hingga wajah sedikit berkerut karena sudah tua, ia tampak bahagia di hari pernikahannya.
Lalu ia tampak menyambut tamu undangannya seperti biasanya yakni dengan bersalaman. Sementara pengantin wanita 15 tahun tersebut tampak bahagia melempar senyuman kepada setiap tamu undangannya.
Sesekali pengantin laki-laki dan wanitanya juga duduk santai di pelaminan. Dari komentar netizen, dikatakan bahwa Kepala Desa (Kades) setempat, Khalilullah Al Muharram membenarkan pernikahan beda usia kakek Sejuang tersebut.
“Mempelai pria ini asal Sungai Guntung. Acaranya hari Sabtu (29/6) lalu dan baru di posting sekarang,” ungkap netizen yang mengaku kenal dekat dengan Kepala Desa dan pernikahan beda usia kakek 75 tahun itu digelar secara sah.
Selain itu lanjut netizen, kedua mempelai telah mengikuti sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama setempat. Hal itu lantaran usia gadis yang jadi pengantin wanita kakek Sejuang tersebut masih di bawah umur.
“Mempelai juga mengikuti sidang dulu di Pengadilan Agama Tembilahan mengingat mempelai perempuan masih di bawah umur, Alhamdulillah di setujui,” tulisnya seraya mengatakan, sosok kakek Sejuang yang ternyata bukan orang kaya raya.
Meski begitu, keluarga kedua belah pihak menyutujui pernikahan kakek dan gadis tersebut.
“Tidak kaya juga, tapi ada lah. Keluarga sudah menyetujui pernikahan ini dan tidak ada masalah,” pungkasnya. Namun sayang, tak dijelaskan lebih detail mengenai kisah cinta keduanya hingga sampai melanjutkan menikah dengan sah. (Red)