Sumut, Navigasivisualid - Polemik keberadaan tempat hiburan malam (THM) Koin Bar yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali beroperasi.
Meski beberapa waktu lalu pemilik tempat hiburan tersebut, Mimi Hilda, ditangkap oleh tim Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Penangkapan itu seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, khususnya mencabut izin operasional bar yang dianggap rawan menjadi sarang tindak pidana.
Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi (GemapronadiPer) saat diminta tanggapannya menilai, pemerintah daerah terkesan tutup mata atas persoalan ini.
“Kami mempertanyakan mengapa izin Koin Bar masih tetap dibiarkan berlaku meski pemiliknya sudah ditangkap Mabes Polri. Hal ini jelas membuktikan lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Ketua Gemapronadi, Andi Ryansah, Kamis (9/10/2025) pukul 19.00 WIB.
Gemapronadi kemudian mendesak dan berharap penuh agar pemerintah tidak hanya mencabut izin, tetapi juga menutup Koin Bar secara permanen.
Menurut mereka, tempat hiburan malam tersebut rentan dijadikan lokasi peredaran narkoba, praktik prostitusi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Koin Bar harus dirazia setiap hari bila memang masih dibuka. Tidak boleh ada toleransi, karena jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Tri Utomo.
Kepada awak media, ia mengingatkan pemerintah agar lebih serius dalam menangani potensi TPPO yang bisa saja terjadi di lokasi-lokasi hiburan malam semacam Koin Bar.
“Kasus TPPO marak terjadi dengan modus mengatasnamakan hiburan. Pemerintah harus segera mengambil langkah pencegahan sebelum korban-korban berjatuhan, terutama anak di bawah umur,” ungkapnya.
Tri Utomo menambahkan, perlindungan anak tidak bisa dinegosiasikan. Karena setiap tempat yang rawan dijadikan ajang eksploitasi, baik seksual maupun tenaga kerja, harus mendapatkan pengawasan ketat.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum pemilik bar atau pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan. Jika pemerintah lalai, maka sama saja ikut membiarkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya dengan nada tegas.
Di sisi lain, masyarakat sekitar Jalan Parapat juga mulai resah dengan keberadaan Koin Bar. Warga khawatir jika bar tersebut terus dibiarkan beroperasi, akan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Seperti meningkatnya kriminalitas, kerusakan moral, dan rusaknya masa depan generasi muda. Beberapa tokoh masyarakat bahkan siap turun langsung menggelar aksi protes jika pemerintah tidak segera bertindak.
Kedepan, Gemapronadi bersama LPAI berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, hingga kementerian terkait untuk mendesak agar Koin Bar segera ditutup.
Mereka juga menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebab kasus penangkapan pemiliknya oleh Mabes Polri menjadi bukti kuat bahwa tempat tersebut tidak layak lagi mendapat toleransi.
Dengan semakin banyaknya sorotan dan desakan publik, kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah. Apakah Koin Bar akan tetap diberi ruang untuk beroperasi, atau justru ditindak tegas demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, prostitusi, dan perdagangan orang?
Waktu yang akan menjawab, namun suara publik sudah jelas: Koin Bar harus ditutup, tanpa kompromi.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, Kamis (9/10/2025) pukul 19.32 WIB, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap Putri selaku manajer Koin Bar. Meski nomor handphone yang dituju terlihat aktif, bahkan berdering. (Red)