Sumut, Navigasivisual.id - Penggeledahan badan yang dilakukan terhadap pegawainya menjadi salah satu langkah Rumah Tahanan Negara Kelas llB Sidikalang untuk mencegah masuknya barang terlarang.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan, baik di lingkungan maupun di luar Rutan.
Dimana seluruh pegawai, mulai dari petugas keamanan, staf administrasi hingga jajaran struktural tanpa terkecuali, diwajibkan untuk melewati prosedur pemeriksaan yang ketat.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan kepada tamu atau stakeholder yang ingin melakukam kunjungan, juga senantiasa melakukan pengecekan ke dalam kamar hunian untuk melihat kondisi kamar.
Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Sidikalang, Petrus Munthe menyampaikan bahwa Rutan Sidikalang akan selalu melaksanakan kegiatan tersebut dengan waktu yang terkadang tidak ditentukan.
"Ini juga bagian dari langkah preventif untuk mengatasi potensi masalah yang bisa timbul akibat penyalahgunaan barang terlarang, seperti narkoba atau benda-benda ilegal lainnya," ungkap Petrus, Jumat (13/6/2025) jam 11.00 WIB.
Dengan cara ini juga menjadi upaya untuk memastikan seluruh pegawai Rutan dapat mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
Pihaknya memastikan tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang, baik dari kalangan pegawai maupun warga binaan.
"Dengan penggeledahan ini, kami berharap dapat meminimalisir potensi ancaman yang dapat merusak reputasi Rutan dan bisa membuat Rutan Sidikalang semakin lebih baik lagi," bilang Petrus. (Red)